Sebagaimana isi teks Sumpah Pemuda yang dibacakan pada tanggal 28 September 1928, pada sumpah ketiga berisi “KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA”. Sejak saat itu bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi negara Republik Indonesia. Tetapi karena Indonesia terdiri dari puluhan bahkan mungkin ratusan suku, sehingga terdapat kurang lebih 748 bahasa daerah di Indonesia. Oleh karena itu bahasa Indonesia bukan menjadi bahasa utama yang digunakan untuk percakapan sehari – hari. Sebagian besar masyarakat di daerah yang berbeda menggunakan bahasa daerahnya masing – masing. Atau jika mereka menggunakan bahasa Indonesia tetap mencampuradukkan dengan bahasa daerahnya dengan logat atau dialek yang berbeda – beda. Seperti kata pepatah “lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, meskipun sama – sama menggunakan bahasa Indonesia, tetapi beda daerah berbeda pula logatnya. Dari logat atau dialek tersebut timbulah ciri khas dialek dari setiap daerah.
Meskipun bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara Indonesia, hanya segelintir orang yang benar – benar paham bagaimana menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ada kaidah dibalik makna istilah baik dan benar dalam menggunakan bahasa Indonesia yaitu yang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu baik. Oleh karena itu walaupun bahasa Indonesia di pelajari selama 12 tahun sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, belum tentu memahami bahasa indonesia yang baik dan benar. Untuk dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan bahasa yang baik dan yang benar.
Bahasa yang baik adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan situasi dan etika. Artinya harus disesuaikan dan diperhatikan dengan kodisi – kodisi seperti umur, agama dan status sosial lawan bicara.
Ada lima ragam kaidah bahasa yang baik sesuai dengan derajat keformalannya:
- Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan.
Contoh: pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
- Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi.
Contoh: pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
- Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi.
Contoh: dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
- Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
Contoh: pada saat menyapa tetangga, berbicara pada orang yang di temui di angkutan umum.
- Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.
Contoh: percakapan antar teman.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan aturan atau tata bahasa baik dalam lisan atau tulisan.
Ciri – ciri bahasa yang benar adalah sebagai berikut:
- Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku
Contoh: cantik sekali wanita itu; bukan cantik sekali itu wanita.
- Penggunaan kata-kata baku.
Contoh: cantik sekali, bukan cantik banget; uang bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
- Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini. Ejaan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Peresmian itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57, Tahun 1972. Dengan EYD, ejaan dua bahasa serumpun, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Malaysia, semakin dibakukan.
Contoh: Jika sebuah kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap-tiap unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar. Misalnya:
bio-grafi = bi-o-gra-fi
bio-data = bi-o-da-ta
foto-grafi = fo-to-gra-fi
intro-speksi = in-tro-spek-si
pasca-sarjana = pas-ca-sar-ja-na
- Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah.
Contoh: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalau/ dan bukan /kalo/;/teriak/ dan bukan /tereak/;/sana/dan bukan /sono/;/bagaimana/dan bukan /gimana/
- Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar